Monday, April 20, 2009

Pasar Efek Vs Pialang Berjangka....

Bagaimana menjelaskan kerancuan konsepsi yang mencoba membedakan pasar efek dengan pasar kontrak berjangka (futures)? Kesulitan terbesar sesungguhnya berasal dari persepsi tentang kewenangan institusi yang terkotak-kotak. Kewenangan yang terkotak-kotak itu pula yang mengakibatkan pengembangan sektor keuangan di Indonesia selama ini juga terkotak-kotak dan masing-masing kotak berjalan sendiri sendiri. Dalam konteks judul di atas, kita lihat misconception sebagai berikut: Perdagangan mata uang dikendalikan oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu kontrak berjangka atas mata uang dan tingkat bunga secara otomatis dianggap berada di bawah yurisdiksi Bank Sentral pula. Perdagangan saham diatur oleh Bapepam, dan oleh karena itu perdagangan kontrak berjangka atas indeks harga saham (stock index futures) secara apriori dianggap berada di bawah kewenangan Bapepam. Sementara itu, karena bursa berjangka berada di bawah pengawasan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, ruang lingkupnya dikonsepsikan secara salah dengan membatasi aktivitasnya hanya pada perdagangan kontrak berjangka atas komoditas pisik dan tabu menyentuh komoditas keuangan.

Uraian teknis di bawah ini saya sadur dari majalah Futures edisi Juli 1995. Sama sekali tidak menyentuh aspek kebijakan, tapi semata-mata terbatas pada deskripsi teknis yang membedakan transaksi efek pada satu ekstrim dengan transaksi kontrak berjangka pada ekstrim yang lain. Namun demikian tujuan tulisan ini tentu saja ingin memberi masukan kepada pengambil keputusan untuk tidak lagi mengkotak-kotakkan kebijakan finansial hanya berdasar "rebutan lahan kewenangan"

Perbedaan pertama antara pasar efek dan pasar kontrak berjangka terletak pada tujuan pembentukannya. Pasar modal dibentuk untuk tujuan mobilisasi dana dalam rangka formasi kapital. Oleh karena itu salah satu tugas utama otoritas pasar modal adalah menjaga keterbukaan emiten, yang antara lain dilakukan melalui review pernyataan pendaftaran dan continuous disclosures. Pasar kontrak berjangka tidak memiliki emiten dan tidak mengenal pernyataan pendaftaran. Fungsinya adalah memfasilitasi penggeseran risiko (risk shifting) dan price discovery. Karena itu fungsi utama otoritas pasar kontrak berjangka adalah menjaga integritas pasar dalam proses price discovery tersebut. Bursa efek dengan demikian menyediakan pasar sekunder yang merupakan forum jual beli efek. Sementara bursa berjangka menyediakan fasilitas transaksi kontrak berjangka yang memungkinkan para hedgers memperoleh perlindungan dari risiko fluktuasi harga.

Kedua, saham bisa dibeli dan disimpan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Tentu saja dengan harapan memperoleh dividen dan potensi capital gain dari kenaikan harga. Kontrak berjangka selalu memiliki hari jatuh tempo. Jadi tak mungkin disimpan untuk jangka waktu tidak terbatas. Pada saat jatuh tempo tersebut, apabila suatu kontrak tidak ditutup dengan transaksi yang berlawanan (ofsetting transaction) maka penyerahan pisik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai penyelesaian transaksi. Apabila penyerahan pisik tidak dimungkinkan, seperti halnya dalam perdagangan stock index futures, maka penyelesaian tunai pada hari jatuh tempo harus diatur dengan sangat rinci dan jelas.

Ketiga, pada penerbitannya untuk pertama kali, harga saham harus dibayar penuh, sekurang-kurangnya sampai jumlah yang merupakan nilai nominal saham tersebut. Pada transaksi di pasar sekunder, - kecuali pada perdagangan marjin yang membutuhkan pengaturan khusus, - nilai transaksi juga harus dibayar penuh oleh nasabah. Pada perdagangan kontrak berjangka, pembayaran penuh hanya dilakukan pada saat settlement. Pada awal transaksi, para pelaku hanya diwajibkan membayar dana good faith - semacam performance bond - yang besarnya pada umumnya tidak melebihi 10% dari nilai kontrak. Jumlah itu seringkali disebut sebagai initial margin. Apabila harga bergerak ke arah yang berlawanan dengan perkiraan nasabah, pada umumnya nasabah tersebut diminta untuk menambah additional margin yang besarnya merupakan jumlah "rugi yang belum direalisasikan", yaitu perbedaan antara harga kontrak yang telah disepakati dengan harga kontrak serupa yang paling mutakhir. Sebaliknya bila harga bergerak ke arah yang menguntungkan, margin deposit akan dikembalikan bersama dengan keuntungan yang diperoleh pada saat kontrak ditutup.

Dengan demikian, dari kacamata para spekulan, transaksi kontrak berjangka menciptakan fasilitas financial leverage, yaitu peluang memperoleh keuntungan atau menderita kerugian dalam jumlah besar atas jumlah modal yang relatif kecil. Bagi yang berhasil, transaksi kontrak berjangka memberikan tingkat keuntungan yang sangat tinggi. Sebaliknya bagi pemain yang gagal, harus bersedia memikul risiko kerugian yang sangat tinggi pula. Dalam bahasa yang lebih makro, transaksi kontrak berjangka ditandai oleh perubahan harga yang relatif lebih cepat ketimbang transaksi saham.

Keempat, short selling pada saham seringkali dilarang. Kalaupun diperbolehkan, tentu diikuti oleh aturan main yang sangat ketat, seperti persyaratan up-tick, pengaturan mengenai dividen yang diterima selama periode short dan tersedianya pasar lending and borrowing. Sementara pada transaksi kontrak berjangka, semua penjualan pada dasarnya adalah short selling

Kelima, jumlah saham yang beredar pada suatu waktu tertentu dibatasi oleh aturan yang sangat ketat pula, sedangkan pada tingkat pemegang saham individual tidak ada pembatasan pemilikan saham. Pengaturan sebaliknya terjadi pada transaksi kontrak berjangka. Batasan posisi terbuka untuk setiap pelaku ditentukan dengan ketat, namun secara agregat tidak pernah ada batasan tentang posisi terbuka secara keseluruhan.

No comments: